Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk - bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
-Dimiliki oleh perorangan.
-Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-Modal tidak terlalu besar.
-Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-Dapat mudah dimulai.
-Biaya tergolong rendah.
-Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
-Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
-Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
-Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-Modal terbatas.
-Daya saing lemah.
-Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
-Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta
)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
-Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
-Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
-Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
-Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-Modal lebih cepat cair
-Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
-Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
-Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-CV lebih fleksibel
-Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
-Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-Usia PT tidak terbatas.
-Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-Mudah mencari karyawan
-Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
-Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-Mudah memperoleh tambahan modal.
-Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
-Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
-Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
-Didirikan dengan akta notaris.
-Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
-Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
Terbatasnya dana
Diatas merupakan jenis badan usaha dan bentuk - bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Jangan lupa dicatet atau boleh copas, dan jangan lupa share dan tinggalkan komentar di Eduspensa.com
Prosedur dan Legalitas pendirian usaha
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
Persiapan
· Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2. Prosedur Pendirian Firma
Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
·Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
·Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
·Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
·Saat mulai dan berakhirnya Firma
· Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1. Persiapan
·Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
·Menentukan tempat kedudukan CV
·Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
·Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
4. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaries
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·usunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
-Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2. Anggaran dasar
·Nama dan tempat kedudukan perseroan
·Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·Jangka waktu berdirinya perseroan
·Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
6. Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian dokumen yang diperlukan
·Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·Nama yayasan
·Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·Jangka waktu berdirinya yayasan
·Modal awal yayasan
·Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.
Komentar Pribadi:
Komentar Pribadi yang bisa saya buat pada makkalah ini adalah apabila kita ingin membuka usaha sesuatu harus sesuai Standar Operasional yaitu disingkat SOP. Syarat syarat harus diikuti seperti diatas. Visi dan misi usaha juga harus jelas sehingga bisa menentukan arah tujuan yang jelas dalam membuka usaha.
Tahap – tahap dalam membangun badan usaha perlu diperhatikan agar ketika badan usaha didirikan tidak terdapat kesulitan suatu saat. Dalam mendirikan badan usaha harus berfokus pada satu tujuan, agar badan usaha yang telah didirikan dapat mencapai tujuan sepenuhnya.
Sumber :